Pengertian Hak Asasi Manusia secara Umum
Istilah HAM (Hak Asasi Manusia) dalam bahasa Perancis sering disebut "Droit et Home" yang berarti manusia, dalam bahasa Inggris disebut "Human Rights". Pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia serta kewajiban warganegara Indonesia diatur dalam UUD 1945 yang dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan perundang-undangan nasional.
Bangsa Indonesia memahami HAM sebagai berikut :
a. Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar seluruh umat manusia
b. Hak dasar merupakan anugerah Tuhan YME.
c. Hak asasi manusia artinya hak sebagai anugerah Tuhan YME yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati, universal, dan abadi, serta berkaitan dengan harkat dan martabat manusia.
d. Setiap manusia diakui dan dihormati, dan mempunyai hak asasi yang sama tanpa membedakan jenis kelamin, warna kulit, kebangsaan, agama, pandangan politik, status sosial, bahasa, serta status yang lain.
e. Bahwa hak asasi manusia bersifat historis dan dinamis, yang pelaksanaannya tergambar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Latar Belakang Lahirnya Sejarah Hak Asasi Manusia di Dunia Internasional
Pada zaman Yunani kuno, Plato (428 - 348 M) telah menghimbau kepada warga sipilnya bahwa kesejahteraan bersama baru tercapai kalau setiap warganya melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing.Aristoteles (384 - 322 M) bahwa negara yang baik adalah negara yang sering memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat banyak. Pada masyarakat Jawa kuno dikenal dengan istilah "Hak Pepe" yaitu hak warga negara yang diakui dan dihormati oleh penguasa setempat, seperti mengemukakan pendapat walau hal itu bertentangan dengan kemauan penguasa. Perjuangan hak asasi manusia di Inggris dipelopori oleh kaum bangsawan yang memaksakan raja untuk memberikan Magna Charta Liberatum pada tahun 1215.
Habeas Corpus pada tahun 1679, Bill of Right pada tahun 1689. Magna Charta berisi larangan penahanan, penghukuman, dan perampasan benda dengan sewenang-wenang. Habeas Corpus merupakan dokumen-dokumen keberadaan hukum. Hukum bersejarah yang menetapkan bahwa orang yang ditahan harus dihadapkan dalam waktu tiga (3) hari kepada seorang hakim dan diberitahukan atas tuduhan mengapa dia ditahan.
Bill of Right (Rencana hak-hak) bahwa raja Wiliam harus mengakui hak-hak parlemen, sehingga Inggris merupakan negara pertama di dunia yang memiliki sebuah konstitusi (Hukum) dalam artian modern. Semua orang diciptakan sama dan memiliki hak yang sama, alamiah (Natural) yang tidak dapat dilepaskan, diantaranya hak hidup, kemerdekaan, hak milik, dan hak untuk mengusahakan kebaikan.
Dua (2) peristiwa sejarah dunia yang menghasilkan rumusan hampir sama dengan rumusan hak asasi manusia adalah revolusi Amerika tahun 1776 yang menghasilkan "Pernyataan kemerdekaan" sehingga tiga belas (13) negara jajahan Inggris di Amerika Utara lepas dari kekuasaan Inggris, yang kemudian lahirlah "Amerika Serikat" dengan rumusannya bahwa "Semua orang diciptakan sama", mereka dianugerahkan hak-hak tertentu oleh Tuhan YME.
Perang Dunia II pada tahun 1939 - 1945 penjajahan sebagian besar di benua Asia dan Afrika, dengan berakhirnya Perang Dunia II ini merupakan awal mula meluasnya pengakuan hak-hak asasi manusia. Perkembangan hak asasi manusia berjalan seiring dengan perkembangan peradaban manusia.
Interaksi antar manusia menuntut setiap orang untuk menghormati nilai-nilai kemanusiaan. Nilai-nilai tersebut merupakan nilai yang universal, artinya ia berlaku di seluruh dunia, tidak ada satu negara pun yang dapat menghindari kewajiban untuk menghormati dan melindungi hak asasi manusia. Dalam hal ini pemenuhan hak asasi manusia akan mendorong terwujudnya demokrasi dalam sebuah negara.
Awal abad ke 19 - 20 cakupan hak asasi manusia semakin meluas, terbukti dari pernyataan Presiden Amerika Serikat Franklin D. Roosevelt yang mengemukakan empat (4) kebebasan (The Four Freedoms) :
- Kebebasan berbicara (Freedom of speech).
- Kebebasan beragama (Freedom of religion).
- Kebebasan dari ketakutan (Freedom of afraid).
- Kebebasan dari kemlaratan (Freedom of want).
UDHR diterima majelis umum PBB pada tanggal 10 Desember tahun 1948, Akhirnya PBB yang didirikan pada tanggal 24 Oktober tahun 1945 menyatakan bahwa tanggal 10 Desember tahun 1948 mulai diberlakukannya hak asasi manusia yang berarti bahwa negara-negara anggota PBB wajib memasukkan hak asasi manusia ke dalam Undang-undang Dasar Negara masing-masing.
Hak asasi manusia dalam UUD 1945 pasca amandemen, hak-hak asasi manusia dapat dibedakan antara lain sebagai berikut :
- Hak-hak asasi pribadi atau personal right yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
- Hak-hak asasi ekonomi atau properti right, yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjualnya serta memanfaatkannya.
- Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
- Hak-hak asasi politik atau politicals right, yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (Memilih dan dipilih dalam pemilihan umum) dan hak mendirikan partai politik.
- Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan atau social and culture right, misalnya hak untuk memilih pendidikan dan mengembangkan kebudayaan.
- Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau procedural right, misalnya peraturan dalam penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Macam-macam hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945 pasca amandemen yaitu :
- Hak hidup pasal 28A.
- Hak membentuk keluarga pasal 28C.
- Hak mengembangkan diri pasal 28C.
- Hak atas hukum, hak bekerja, hak atas pemerintahan, dan hak atas status kewarganegaraan pasal 28D.
- Hak beragama, hak atas kepercayaan, hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat pasal 28E.
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi pasal 28F.
- Hak atas perlindungan pribadi dan keluarga pasal 28G.
- Hak atas kesejahteraan lahir batin pasal 28H.
- Kewajiban bagi setiap orang untuk menghormati hak asasi orang lain pasal 28J.
- Jaminan pemerintah atau tidak dapat dikurangi hak asasi manusia dalam keadaan apapun yaitu (Hak hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan, pikiran, dan hati nurani, hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum dan hak untuk tidak dituntut atau dasar hukum yang berlaku surut). Hak bebas dari perlakuan diskriminatif.Hak atas identitas budaya.Hak atas masyarakat tradisional.Kewajiban pemerintah untuk melakukan perlindungan, kemajuan, dan menegakkan pemenuhan hak asasi manusia (Pasal 28J).