5 Periode Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia

5 Periode Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia

Konstitusi-konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia

5 Periode Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia

Tidak sedikit para ahli yang mengidentikan konstitusi dengan Undang-Undang Dasar. Namun beberapa ahli mengatakan bahwa pengertian konstitusi yang lebih tepat adalah hukum dasar. Menurut Kusnardi dan Ibrahim(1983), UUD merupakan konstitusi yang tertulis.

Selain konstitusi yang tertulis terdapat Konvensi yaitu kebiasaan-kebiasaan yang timbul dan terpelihara dalam praktik ketatanegaraan. Dalam uraian ini, konstitusi yang dimaksudkan adalah konstitusi yang tertulis atau UUD.

Konstitusi (UUD) berisi ketentuan yang mengatur hal-hal yang mendasar dalam bernegara. Menurut Sri Soemantri (1987), suatu konstitusi biasanya memuat atau mengatur hal-hal pokok sebagai berikut :
  1. Jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara.
  2. Susunan ketatanegaraan suatu negara.
  3. Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.
Konstitusi mempunyai fungsi yang sangat penting dalam suatu negara. Sebab, konstitusi menjadi pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Dengan adanya pembatasan kekuasaan yang diatur dalam konstitusi, maka UUD mempunyai kedudukan tertinggi dalam peraturan undang-undangan di Indonesia. Artinya semua jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia kedudukannya di bawah UUD negara Republik Indonesia.

Sejak tanggal 18 Agustus tahun 1945 hingga sekarang, di negara Indonesia pernah menggunakan tiga (3) macam UUD, yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUD Sementara 1950. Jika dilihat dari ketiga UUD tersebut periode berlakunya dapat diuraikan menjadi 5 periode konstitusi yang pernah berlaku di NKRI yaitu :
  1. 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949, masa itu berlaku UUD 1945.
  2. 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950, masa itu berlaku Konstitusi RIS 1949.
  3. 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959, masa itu berlaku UUDS 1950.
  4. 5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999, masa itu berlaku kembali UUD 1945
  5. 19 Oktober sampai Sekarang, masa ini berlaku UUD 1945 (Hasil amandemen).
Untuk memahami pelaksanaan Konstitusi/UUD pada setiap periode tersebut, perhatikan uraian di bawah ini dengan seksama.

1. UUD 1945 periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949

Pada masa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Negara Republik Indonesia belum memiliki Konstitusi/UUD. Kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang pertama yang salah satu keputusannya adalah mengesahkan UUD yang kemudian disebut UUD 1945. UUD 1945 tidak ditetapkan oleh MPR sebagaimana diatur dalam pasal 3 UUD 1945, sebab pada saat itu MPR belum terbentuk.

Naskah UUD tersebut dimuat dalam Berita RI No. 7 Tahun II 1946. UUD tersebut terdiri atas 3 bagian, yaitu :
  1. Pembukaan terdiri dari 4 alenia.
  2. Batang tubuh terdiri dari 16 Bab, 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan, 2 ayat Aturan Tambahan.
  3. Penjelasan.
Mengenai bentuk negara diatur dalam pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan "Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik". Sebagai negara kesatuan, maka negara RI hanya ada satu pemerintahan negara, yaitu di tangan pemerintah pusat. Sebagai negara berbentuk republik, maka kepala negara di jabat oleh presiden yang diangkat melalui suatu pemilihan.

Mengenai kedaulatan diatur dalam pasal 1 ayat (2) yang menyatakan "Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawarahan Rakyat". Atas dasar itu, maka kedudukan MPR adalah sebagai lembaga tertinggi negara. Kedudukan lembaga-lembaga tinggi negara yang lain berada di bawah MPR.

Sistem pemerintahan negara diatur dalam pasal 4 ayat (1) yang berbunyi "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar". Pasal tersebut menunjukan bahwa sistem pemerintahan menganut sistem presidensial. Dalam sistem ini, Presiden selain sebagai kepala negara juga sebagai kepala pemerintahan. Menteri-menteri sebagai pelaksana tugas pemerintahan adalah pembantu presiden yang bertanggungjawab kepada presiden, bukan kepada DPR.

Lembaga tertinggi negara menurut UUD 1945 (Sebelum amandemen) adalah MPR, Presiden, DPA, DPR, BPK, dan MA.

2. Periode berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949

Walaupun Indonesia sudah merdeka, ternyata Belanda masih menginginkan menjajah kembali Indonesia. Bahkan, Belanda melakukan Agresi Militer I dan II, untuk menyelesaikan pertikaian Belanda dengan RI. PBB menyelenggarakan KMB di Den Haag (Belanda) tanggal 23 Agustus - 2 November 1949, KMB tersebut menghasilkan 3 buah persetujuan pokok yaitu :
  1. Didirikannya negara RIS.
  2. Penyerahan kedaulatan keppada RIS.
  3. Didirikan Uni antara RIS dengan Kerajaan Belanda.
Perubahan bentuk negara dari negara kesatuan menjadi negara serikat, mengharuskan adanya penggantian UUD. Oleh karena itu, disusunlah naskah UUD RIS. Rancangan UUD RIS tersebut dibuat oleh delegasi RI dan delegasi BFO pada KMB. Setelah kedua belah pihak menyetujui rancangan tersebut, maka mulai tanggal 27 Desember 1949 diberlakukan suatu UUD yang diberi nama Konstitusi RIS. Konstitusi tersebut terdiri atas mukadimah yang berisi 4 alenia, batang tubuh yang berisi 6 bab dan 197 pasal, serta sebuah lampiran.

Mengenai bentuk negara dinyatakan dalam pasal 1 ayat (1) konstitusi RIS yang berbunyi "RIS yang merdeka dan berdaulat adalah negara hukum yang demokratis dan berbentuk federasi". Dengan berubah menjadi negara serikat (Federasi), maka di dalam RIS terdapat beberapa negara bagian. Masing-masing memiliki kekuasaan pemerintahan di wilayah negara bagiannya.

Sistem pemerintahan yang digunakan pada masa berlakunya konstitusi RIS adalah sistem parlementer. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 118 ayat (1) dan ayat (2). Pasal 118 ayat (1) berbunyi "Presiden tidak dapat diganggu gugat", artinya presiden tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tugas-tugas pemerintah. Sebab, Presiden adalah kepala negara, bukan kepala pemerintahan.

Sedangkan pasal 118 ayat (2) berbunyi "Menteri-menteri bertanggungjawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintahan baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri". Dengan demikian yang melaksanakan dan mempertanggungjawabkan tugas-tugas pemerintahan adalah menteri-menteri. Dalam sistem ini, kepala pemerintahan di jabat oleh Perdana Menteri. Dalam sistem pemerintahan parlementer, pemerintah bertanggungjawab kepada parlemen (DPR).

Lembaga-lembaga negara menurut kontitusi RIS adalah Presiden, Menteri-menteri, Senat, DPR, MA, dan Dewan Pengawas Keuangan.

3. Periode Berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950

Pada awal Mei 1950, terjadi penggabungan negara-negara bagian dalam negara RIS, sehingga hanya tinggal tiga (3) negara bagian, yaitu : Negara RI, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur. Perkembangan berikutnya adalah munculnya kesepakatan antara RIS yang mewakili Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur dengan RI untuk kembali ke bentuk negara kesatuan.

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Piagam Persetujuan pada tanggal 19 Mei 1950. Dengan tujuan untuk mengubah negara serikat menjadi negara kesatuan, yang membutuhkan suatu UUD negara kesatuan. UUD tersebut akan diperoleh dengan cara memasukkan isi UUD 1945 ditambah dengan bagian-bagian yang baik dari konstitusi RIS.

Pada tanggal 15 Agustus 1950, ditetapkanlah Undang-Undang Federal No. 7 tahun 1950 tentang UUD Sementara 1950, yang berlaku sejak 17 Agustus 1950. UUDS 1950 terdiri atas mukadimah dan batang tubuh yang terdiri dari 6 bab dan 146 pasal.

Mengenai dianutnya bentuk negara kesatuan, dinyatakan dalam pasal 1 ayat (1) UUDS 1950 yang berbunyi "Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan".

Sistem pemerintahan yang dianut pada masa berlakunya UUDS 1950 adalah sistem pemerintahan parlementer. Dalam pasal 83 ayat (1) UUDS ditegaskan bahwa "Presiden dan Wakil presiden tidak dapat diganggu gugat". Kemudian pada ayat (2) disebutkan bahwa "Menteri-menteri bertanggungjawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri". Hal ini berarti bahwa yang bertanggungjawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintahan adalah menteri-menteri. Menteri tersebut bertanggungjawab kepada parlemen atau DPR.

Lembaga-lembaga negara menurut UUDS 1950, adalah : Presiden dan wakil presiden, Menteri-menteri, DPR, MA, dan Dewan Pengawas Keuangan.

UUDS 1950 bersifat sementara, sifat sementara ini terlihat dalam rumusan pasal 134 yang menyatakan bahwa "Konstituante (Lembaga Pembuat UUD) bersama-sama dengan pemerintah selekas-lekasnya menetapkan UUD RI yang akan menggantikan UUDS ini". Anggota konstituante dipilih melalui pemilihan umum bulan Desember tahun 1955 dan diresmikan tanggal 10 November 1956 di Bandung.

Sekalipun konstituante telah bekerja kurang lebih selama 2,5 tahun, akan tetapi lembaga ini masih belum berhasil menyelesaikan sebuah UUD. Faktor penyebab ketidakberhasilan tersebut adalah adanya pertentangan pendapat diantara partai-partai politik di badan konstituante dan juga di DPR serta di badan-badan pemerintahan.

Pada tanggal 22 April 1959, Presiden Soekarno menyampaikan amanat yang berisi anjuran untuk kembali ke UUD 1945. Pada dasarnya saran untuk kembali ke UUD 1945 tersebut, dapat diterima oleh para anggota konstituante tetapi dengan pandangan yang berbeda-beda.

Oleh karenanya belum juga memperoleh kata sepakat, maka diadakan pemungutan suara. Sekalipun sudah diadakan 3 kali pemungutan suara, ternyata jumlah suara yang mendukung anjuran Presiden Soekarno tersebut, belum dapat memenuhi persyaratan yaitu 2/3 suara dari jumlah anggota yang hadir.

Atas dasar tersebut, demi untuk menyelamatkan bangsa dan negara. Pada tanggal 5 Juli tahun 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah Dekrit Presiden yang  isinya sebagai berikut :
  1. Menetapkan pembubaran konstituante.
  2. Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
  3. Pembentukan MPRS dan DPAS.

4. UUD 1945 Periode 5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999

Pelaksanaan UUD 1945 selama kurun waktu 5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999, dapat dibagi menjadi dua (2) periode yaitu Periode Orde Lama (1959 - 1966) dan Periode Orde Baru (1966 - 1999).
Pada masa pemerintahan orde lama, kehidupan politik dan pemerintahan sering terjadi penyimpangan yang dilakukan Presiden dan juga MPRS yang justru bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Hal itu terjadi karena penyelenggaraan pemerintahan terpusat pada kekuasaan seorang Presiden dan lemahnya kontrol yang seharusnya dilakukan DPR terhadap kebijakan-kebijakan Presiden.
Selain itu muncul pertentangan politik dan konflik lainnya yang berkepanjangan sehingga situasi politik, keamanan, dan kehidupan ekonomi semakin memburuk.

Puncak dari situasi tersebut adalah munculnya pemberontakan G30S/PKI yang sangat membahayakan keselamatan bangsa dan negara. Mengingat keadaan semakin membahayakan, Ir. Soekarno selaku Presiden RI memberikan perintah kepada Letjen Soeharto melalui Surat Perintah 11 Maret 1966 atau yang lebih dikenal Supersemar. Supersemar merupakan usaha untuk mengambil segala usaha tindakan yang diperlukan bagi terjaminnya keamanan, ketertiban, dan ketenangan, serta kestabilan jalannya pemerintah. Lahirnya Supersemar tersebut dianggap sebagai awal masa Orde Baru.

Konstitusi yang pernah berlaku pada masa Orde Baru memiliki semboyan yaitu melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Dilihat dari prinsip demokrasi, prinsip negara hukum, dan keadilan sosial, ternyata masih banyak hal yang jauh dari harapan. Hampir sama dengan Orde Lama, sangat dominannya kekuasaan Presiden dan lemahnya kontrol DPR terhadap kebijakan-kebijakan Presiden/Pemerintah.

Selain itu, kelemahan tersebut terletak pada UUD 1945 itu sendiri yang sifatnya singkat dan luwes (Fleksibel). Sehingga memungkinkan munculnya berbagai penyimpangan. Tuntutan untuk merubah atau menyempurnakan UUD 1945 tidak memperoleh tanggapan, bahkan pemerintahan Orde Baru bertekad untuk mempertahankan dan tidak merubah UUD 1945.

5. UUD 1945 Periode 19 Oktober 1999 sampai Sekarang

Seiring dengan tuntutan reformasi dan setelah lengsernya Presiden Soeharto sebagai penguasa Orde Baru, maka sejak tahun 1999 dilakukan perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Sampai saat ini, UUD sudah mengalami 4 tahap perubahan yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Penyebutan UUD setelah perubahan menjadi lebih lengkap, yaitu : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Melalui 4 tahap perubahan tersebut, UUD 1945 telah mengalami perubahan yang cukup mendasar. Perubahan itu menyangkut kelembagaan negara, pemilihan umum, pembatasan kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden, memperkuat kedudukan DPR, pemerintahan daerah, dan ketentuan yang terinci tentang hak-hak asasi manusia.

Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 sesudah amandemen adalah Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.

5 Periode konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, semoga bisa menambah pengetahuan kita akan seluk beluk konstitusi yang pernah ada di Indonesia.



Contact Us

Name

Email *

Message *

Kamusedu.blogspot.com. Powered by Blogger.
Back To Top